SMAN SATU ATAP KLUMPU

SMAN SATU ATAP KLUMPU
Bab 4: Menjaga Keutuhan NKRI - Kelas XI

Pendidikan Pancasila

I Komang Kabeh, S.Pd

Semester 2 - Tahun 2026

Kelas XII

📚 MATERI PEMBELAJARAN

Bab 6 | Menelusur Lembaga Negara

Struktur, Kedudukan & Fungsi Lembaga Negara RI

🏛️

A. Pengertian Lembaga Negara

Konsep & Klasifikasi Lembaga Negara

📖 Definisi Lembaga Negara

Lembaga Negara adalah institusi atau badan yang dibentuk berdasarkan konstitusi (UUD NRI 1945) atau peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan negara.

Lembaga negara memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi tertentu yang saling berkaitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan prinsip checks and balances.

🔍 Klasifikasi Lembaga Negara

📜
Berdasarkan Sumber Kewenangan

1. Lembaga Konstitusional

Diatur langsung dalam UUD 1945

Contoh: Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK

2. Lembaga Non-Konstitusional

Dibentuk berdasarkan UU atau Perpres

Contoh: KPK, Komnas HAM, KPPU, OJK

⚖️
Berdasarkan Fungsi Kekuasaan

1. Eksekutif (Executive)

Menjalankan pemerintahan & UU

Contoh: Presiden, Wakil Presiden, Menteri

2. Legislatif (Legislative)

Membuat UU & pengawasan

Contoh: DPR, DPD, MPR

3. Yudikatif (Judicial)

Mengadili & menegakkan hukum

Contoh: MA, MK, KY

📊
Lembaga Tinggi Negara

Lembaga yang kedudukannya setara dan tidak saling membawahi (horizontal)

MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK

🔍
Lembaga Pengawas

Lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan

KPK, Ombudsman, KPPU, KY, BPK

����️
Lembaga Independen

Lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan politik

KPU, Bawaslu, BI, OJK, Komnas HAM

⚖️

B. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara

Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

1

LEMBAGA LEGISLATIF

🏛️
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

📍 Kedudukan:

Lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilu

⚙️ Fungsi:

  • • Legislasi (membuat UU)
  • • Anggaran (APBN)
  • • Pengawasan pemerintah

🎯 Wewenang:

  • • Mengusulkan & membahas RUU
  • • Menyetujui/menolak Perppu
  • • Memberikan persetujuan perjanjian internasional
  • • Interpelasi & hak angket
🗺️
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

📍 Kedudukan:

Lembaga perwakilan daerah yang dipilih dari setiap provinsi

⚙️ Fungsi:

  • • Pengajuan RUU terkait daerah
  • • Pertimbangan RUU otonomi
  • • Pengawasan pelaksanaan UU daerah

🎯 Wewenang:

  • • Mengajukan RUU otonomi daerah
  • • Ikut membahas RUU daerah
  • • Memberikan pertimbangan APBN
  • • Mengawasi pelaksanaan UU daerah
👥
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

📍 Kedudukan:

Gabungan anggota DPR dan DPD (tidak lagi lembaga tertinggi)

⚙️ Fungsi:

  • • Mengubah & menetapkan UUD
  • • Melantik Presiden/Wapres
  • • Memberhentikan Presiden/Wapres

🎯 Wewenang:

  • • Mengubah UUD dengan 2/3 suara
  • • Melantik Presiden hasil Pemilu
  • • Memberhentikan Presiden jika terbukti melanggar hukum
2

LEMBAGA EKSEKUTIF

👤
PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN

📍 Kedudukan:

Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (sistem presidensial)

⚙️ Fungsi:

  • • Menjalankan pemerintahan
  • • Melaksanakan UU
  • • Membuat kebijakan publik
  • • Mewakili negara dalam hubungan internasional

🎯 Kekuasaan (Pasal 10-15 UUD):

  • • Memegang kekuasaan tertinggi TNI
  • • Menyatakan perang & damai
  • • Membuat perjanjian internasional
  • • Menyatakan keadaan bahaya
  • • Mengangkat duta & konsul
  • • Memberi grasi, amnesti, abolisi
  • • Memberi gelar & tanda jasa
👔
KEMENTERIAN & LEMBAGA PEMERINTAH

📍 Kedudukan:

Pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan di bidang tertentu

⚙️ Fungsi:

  • • Melaksanakan urusan pemerintahan
  • • Membuat kebijakan teknis
  • • Mengkoordinasikan program sektoral

🏢 Contoh Kementerian:

  • • Kemendikbudristek
  • • Kemenkeu, Kemendagri
  • • Kemenlu, Kemenkumham
  • • Kemenkes, Kemensos

🏛️ Lembaga Pemerintah Non-Kementerian:

  • • BPOM, BNN, BNPB
  • • BRIN, BMKG, BPS
3

LEMBAGA YUDIKATIF

⚖️
MAHKAMAH AGUNG (MA)

📍 Kedudukan:

Pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi

⚙️ Fungsi:

  • • Mengadili kasasi
  • • Menguji peraturan di bawah UU
  • • Mengawasi badan peradilan

🏛️ Lingkungan Peradilan:

  • • Peradilan Umum
  • • Peradilan Agama
  • • Peradilan Militer
  • • Peradilan TUN
📜
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

📍 Kedudukan:

Pengawal konstitusi (guardian of constitution)

⚙️ Fungsi:

  • • Menguji UU terhadap UUD
  • • Memutus sengketa lembaga negara
  • • Memutus pembubaran parpol
  • • Memutus perselisihan hasil Pemilu
  • • Memutus pendapat DPR tentang Presiden

👥 Komposisi:

9 hakim konstitusi (3 dari MA, 3 dari DPR, 3 dari Presiden)

👨‍⚖️
KOMISI YUDISIAL (KY)

📍 Kedudukan:

Lembaga pengawas hakim yang independen

⚙️ Fungsi:

  • • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • • Menjaga kehormatan hakim
  • • Mengawasi perilaku hakim

🎯 Wewenang:

  • • Melakukan seleksi hakim agung
  • • Menerima laporan masyarakat tentang hakim
  • • Memberikan sanksi kepada hakim
4

LEMBAGA PENGAWAS & INDEPENDEN

💰
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan - mengaudit keuangan negara

🔍
KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi - memberantas korupsi

🗳️
KPU & Bawaslu

Penyelenggara dan pengawas Pemilu

🛡️
Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

📞
Ombudsman

Mengawasi pelayanan publik

⚖️
KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

🏦
Bank Indonesia

Bank sentral yang independen

💳
OJK

Otoritas Jasa Keuangan

🎯

C. Peran Lembaga Negara dalam Berbagai Bidang

Kontribusi Lembaga Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

1

Bidang Politik & Pemerintahan

🗳️ Penyelenggaraan Pemilu

KPU: Menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil

Bawaslu: Mengawasi jalannya Pemilu dan menindak pelanggaran

💡 Dampak: Demokrasi berjalan, rakyat memilih pemimpin secara langsung, legitimasi pemerintahan terjaga

⚖️ Penegakan Checks and Balances

DPR: Mengawasi kebijakan Presiden melalui hak interpelasi dan angket

MK: Menguji UU yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945

💡 Dampak: Tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan pro-rakyat, sistem demokrasi berjalan seimbang

2

Bidang Hukum & Keadilan

⚖️ Penegakan Hukum

MA: Mengadili perkara di tingkat kasasi

MK: Memutus sengketa hasil Pemilu dan pembubaran parpol

KY: Mengawasi perilaku hakim

Dampak: Keadilan terwujud, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu

🔍 Pemberantasan Korupsi

KPK: Menangkap dan mengadili koruptor

BPK: Mengaudit keuangan negara

Kejaksaan: Menuntut pelaku korupsi

Dampak: Uang negara tidak dikorupsi, APBN tepat sasaran, pembangunan merata

🛡️ Perlindungan HAM

Komnas HAM: Menyelidiki pelanggaran HAM berat

Ombudsman: Mengawasi pelayanan publik

MK: Membatalkan UU yang melanggar hak konstitusional

Dampak: HAM warga terlindungi, tidak ada diskriminasi

3

Bidang Ekonomi & Keuangan

💰 Pengelolaan Keuangan Negara

DPR: Menetapkan APBN bersama Presiden

BPK: Mengaudit penggunaan anggaran negara dan daerah

Kemenkeu: Mengelola pendapatan dan belanja negara

💡 Dampak: APBN transparan, tidak ada kebocoran anggaran, pembangunan infrastruktur berjalan, subsidi tepat sasaran

🏦 Stabilitas Ekonomi Makro

Bank Indonesia: Menjaga stabilitas nilai rupiah dan inflasi

OJK: Mengawasi sektor jasa keuangan (bank, asuransi, pasar modal)

KPPU: Mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

💡 Dampak: Inflasi terkendali, rupiah stabil, investasi meningkat, ekonomi tumbuh, harga kebutuhan pokok terjangkau

4

Bidang Sosial & Kesejahteraan

🎓 Pendidikan

Kemendikbudristek: Mengelola kurikulum, BOS, beasiswa

DPR: Mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan

Dampak: Pendidikan gratis, kualitas meningkat, SDM kompeten

🏥 Kesehatan

Kemenkes: Mengelola program kesehatan masyarakat

BPJS Kesehatan: Jaminan kesehatan nasional

Dampak: Akses kesehatan merata, angka kematian menurun

🤝 Perlindungan Sosial

Kemensos: Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan sosial pekerja

Dampak: Kemiskinan berkurang, masyarakat sejahtera

5

Bidang Keamanan & Pertahanan

🛡️ Pertahanan Negara

Presiden: Panglima tertinggi TNI, menyatakan perang dan damai

Kemhan & TNI: Menjaga kedaulatan wilayah NKRI

DPR: Memberikan persetujuan perang dan damai

💡 Dampak: Wilayah NKRI aman dari ancaman luar, kedaulatan terjaga, rakyat hidup tenang

🚨 Keamanan Dalam Negeri

Polri: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

BNN: Memberantas peredaran narkoba

BNPT: Mencegah dan menanggulangi terorisme

💡 Dampak: Masyarakat aman dari kejahatan, terorisme dicegah, narkoba diberantas

🏛️

Sinergi Lembaga Negara = Kesejahteraan Rakyat!

Setiap lembaga negara memiliki peran strategis dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika lembaga-lembaga ini bekerja secara optimal dan sinergis berdasarkan UUD 1945, maka tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melindungi segenap bangsa Indonesia akan tercapai!

🏛️

D. Bentuk Negara, Pemerintahan & Sistem

Halaman 134 | Struktur Ketatanegaraan RI

1

Bentuk Negara (Hal. 136)

������🇩 INDONESIA = NEGARA KESATUAN
Karakteristik Negara Kesatuan RI:
  • Satu Konstitusi: UUD NRI Tahun 1945
  • Satu Pemerintahan: Pemerintah pusat yang berdaulat
  • Satu Kepala Negara: Presiden sebagai kepala negara & pemerintahan
  • Otonomi Daerah: Dengan sistem desentralisasi
📊 Perbandingan:
Negara Kesatuan

Kekuasaan tertinggi di pemerintah pusat

Contoh: Indonesia, Jepang, Prancis

Negara Serikat (Federal)

Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri

Contoh: AS, Australia, Jerman

Konfederasi

Gabungan negara merdeka yang berdaulat

Contoh: Uni Eropa (EU)

2

Bentuk Pemerintahan (Hal. 141)

�� MONARKI
  • 👑
    Monarki Absolut: Raja memiliki kekuasaan penuh

    Contoh: Arab Saudi, Brunei

  • ⚖️
    Monarki Konstitusional: Kekuasaan raja dibatasi konstitusi

    Contoh: Inggris, Jepang, Thailand

  • 🗳️
    Monarki Parlementer: PM menjalankan pemerintahan

    Contoh: Belanda, Malaysia

🗳️ REPUBLIK
  • 🏛️
    Republik Parlementer: PM dipilih parlemen

    Contoh: India, Singapura

  • 👤
    Republik Presidensial: Presiden kepala negara & pemerintahan

    Contoh: Indonesia, AS, Brasil

  • 🔀
    Republik Semi-Presidensial: Presiden & PM berbagi kekuasaan

    Contoh: Prancis, Rusia

🇮🇩 Indonesia = Republik Presidensial

✓ Presiden dipilih langsung

Oleh rakyat melalui Pemilu

✓ Presiden tidak bertanggung jawab ke DPR

Tidak bisa dijatuhkan DPR

✓ Menteri diangkat Presiden

Bertanggung jawab ke Presiden

3

Sistem Pemerintahan RI (Hal. 150)

🏛️ Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia
👤 Eksekutif

Presiden (Kepala Negara & Pemerintahan)

Wakil Presiden

Menteri-menteri (Kabinet)

Menjalankan pemerintahan & melaksanakan UU

🏛️ Legislatif

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Membuat UU & mengawasi pemerintah

⚖️ Yudikatif

MA (Mahkamah Agung)

MK (Mahkamah Konstitusi)

KY (Komisi Yudisial)

Mengadili & menafsirkan hukum

⚖️ Prinsip: Checks and Balances

Ketiga lembaga negara saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Presiden tidak bisa membubarkan DPR, DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden, dan MA/MK independen dalam memutus perkara.

🙋

E. Sikap Warga Negara

Halaman 155 | Terhadap Sistem Pemerintahan RI

🌟 Sikap Positif & Partisipatif Warga Negara

🗳️
1. Partisipasi Politik Aktif
  • ✓ Menggunakan hak pilih dalam Pemilu
  • ✓ Memilih pemimpin berdasarkan kompetensi
  • ✓ Tidak golput atau money politics
  • ✓ Ikut serta dalam organisasi masyarakat
👁️
2. Mengawasi Jalannya Pemerintahan
  • ✓ Kritik konstruktif terhadap kebijakan
  • ✓ Melaporkan korupsi dan penyalahgunaan
  • ✓ Mengikuti perkembangan politik nasional
  • ✓ Menyampaikan aspirasi via mekanisme resmi
📚
3. Meningkatkan Literasi Politik
  • ✓ Memahami sistem pemerintahan Indonesia
  • ✓ Belajar UUD 1945 dan peraturan terkait
  • ✓ Menyaring informasi dari sumber terpercaya
  • ✓ Berdiskusi isu politik secara dewasa
⚖️
4. Taat Hukum & Peraturan
  • ✓ Mematuhi peraturan perundang-undangan
  • ✓ Menghormati keputusan lembaga negara
  • ✓ Menyelesaikan sengketa secara hukum
  • ✓ Tidak main hakim sendiri
🤝
5. Mendukung Program Pemerintah
  • ✓ Ikut serta dalam program pembangunan
  • ✓ Membayar pajak sesuai ketentuan
  • ✓ Menjaga fasilitas umum
  • ✓ Mendukung kebijakan pro-rakyat
🛡️
6. Menjaga Stabilitas Negara
  • ✓ Tidak mudah terprovokasi isu SARA
  • ✓ Menolak gerakan anti-Pancasila
  • ✓ Menjaga persatuan dan kesatuan
  • ✓ Melaporkan ancaman terhadap NKRI
🇮🇩

Generasi Muda Penjaga NKRI!

Sistem pemerintahan kita dibangun dengan pengorbanan para pahlawan. Sebagai generasi penerus, tugas kita adalah memahami, menghormati, dan turut serta menjaga sistem ini agar Indonesia tetap berdaulat, adil, dan sejahtera!

"Lembaga negara yang kuat dan akuntabel adalah kunci terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan"

🏛️ Pahami Lembaga Negara, Wujudkan Indonesia Maju! 🇮🇩

Gulir ke Atas